Berdalih Terhimpit Ekonomi, Ibu di Sidoarjo Tawarkan Anak Kandungnya Kepada Pria Hidung Belang

Tersangka E (35) saat di Mapolresta Sidoarjo
Tersangka E (35) saat di Mapolresta Sidoarjo

Sidoarjo, Timesline - Buntut penggrebekan polisi terhadap prostitusi disebuah tempat kost di wilayah Candi Kabupaten Sidoarjo, ternyata mucikari merupakan ibu kandungnya sendiri.

Dalam Ops Pekat Semeru 2022, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus perdagangan anak dibawah umur beberapa waktu lalu di sebuah rumah kost.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, korban anak dibawah umur tersebut ditawarkan oleh ibu kandungnya sendiri berinisial E (35), kepada lelaki hidung belang.

"Transaksi dilakukan melalui via WhatsApp. Sedangkan tarif yang ditawarkan berkisar Rp 500 - 700 ribu. Sebanyak 2-3 kali transaksi dalam seminggu korban berhubungan badan bersama pelanggan", tambah Kusumo, saat press conference di Mapolresta Sidoarjo. Jumat (3/6/2022) Tersangka E.

Selain itu, pelaku E juga memfasilitasi tempat disebuah kamar kost yang disewanya diwilayah Kabupaten Sidoarjo.

Masih menurut Kusumo, terungkapnya prostitusi ini saat tim Polresta Sidoarjo melakukan Ops Pekat Semeru 2022. Hal tersebut buntut dari penggrebekan pada hari Sabtu 28 Mei 2022 oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo di sebuah kamar kost yang dijadikan ajang prostitusi anak dibawah umur.

Sedangkan pelaku tidak hanya menawarkan kepada pelanggan yang ingin mencicipi tubuh putrinya saja, melainkan sang ibu (pelaku) juga menyuntik KB terhadap korban (putrinya) agar usai melayani pelanggan tidak hamil.

Disamping itu menurut pengakuan E, ia berdalih karena himpitan ekonomi sehingga E menjual putri kandungnya kepada lelaki hidung belang. Sementara uang hasil dari prostitusi digunakannya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah puterinya.

"Pelaku E kita jerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, sesuai Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak", pungkasnya.

Penulis:

You have not selected any widget for this sidebar.

Baca Juga