Darurat Kekerasan Seksual Indonesia Butuh Sistem Islam

Perwita Sari, S.Si (Ibu Peduli Generasi)

Oleh: Perwita Sari, S.Si

Bagaikan alarm darurat terdengar keras mengawali bulan Desember 2021.

Kasus Novia Widyasari Rahayu menjadi tranding topik di media sosial twitter. Pasalnya Novia Widyasari Rahayu tewas bunuh diri akibat menenggak racun dan tergeletak disamping kuburan ayahnya. Mirisnya penyebab korban bunuh diri, karena depresi dengan perlakuan pacarnya, akibat tidak segera dinikahi dan dipaksa aborsi.

Novia mengaku mengalami kekerasan mulai dari di perkosa hingga hamil yang dilakukan oleh Bripda Randy. Melansir dari pikiran rakyat (8/12/2021), atas beberapa kasus kekerasan seksual, Indonesia menjadi negara kedua yang paling berbahaya bagi wanita Se-ASEAN. Menurut data Kemen PPPA kekerasan yang dialami perempuan mengalami peningkatan yaitu mencapai 26.200 kasus kekerasan pada perempuan dalam tiga tahun terakhir (CNNIndonesia.com, 9/12/2021).

Bermula cinta yang kebablasan. Karena memperturutkan hawa nafsu muda-mudi berpacaran melanggar batas-batas norma agama. Kebahagian hanya dilihat dari terpenuhinya kesenangan jasadiyah semata. Sedangkan perkara agama terlupakan bahkan enggan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan bernegara. Lagi-lagi ini adalah buah penerapan kehidupan sekuler yang diterapkan negeri ini.

Meskipun Bripda Randy telah ditangkap, namun jika solusi yang diberikan bersifat tambal sulam. Maka kasus seperti Novia Widyasari bisa jadi akan terulang kembali. Disisi lain gaung RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) kuat untuk segera disahkan, namun RUU TKPS ini masih memuat persetujuan seksual. Sejumlah pasal memiliki isu sentral yang memicu multitafsir dan kontroversi di masyarakat.

RUU TPKS memicu penafsiran pelegalan zina dan penyimpangan seksual. RUU TPKS hanya bersandar pada tolak ukur ada atau tidak kekerasan atau ancaman kekerasan. Sehingga RUU TPKS tidak dapat menjangkau tindak pidana perzinahan dan penyimpangan seksual.

RUU TPKS mendefinisikan kekerasan seksual serta cakupan tindak pidana kekerasan seksual. RUU TPKS dominan terlihat bernuansa liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila, budaya Indonesia dan terlebih lagi tidak sesuai dengan agama. Walhasil jika dibiarkan RUU TPKS ini disahkan bisa berpotensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang.

Jika RUU TPKS ini berpotensi melegalkan sikap serba boleh atas perilaku seks bebas, sama saja kita sebagai umat Islam menyetujui pelegalan zina. Padahal jauh hari Allah SWT, mengabarkan kepada umat manusia agar berhati-hati terhadap perbuatan zina. Bahkan Allah Swt melarang untuk mendekatinya. Maha benar Allah SWT dengan segala firman-Nya :

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fahisyah) dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra': 32).

Allah Swt mengabarkan kepada umat manusia bahwa praktek zina adalah seburuk-buruk jalan. Karena merupakan jalan kebinasaan. Kehancuran dan kehinaan di dunia. Paling bahaya adalah akan mendapatkan siksaan dan azab di akhirat nanti.

Banyak hadis yang mengabarkan betapa tercelanya perbuatan zina, Hadis yang diriwayatkan al Hakim, al Baihaqi dan ath-Tabrani menyatakan :

Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.”

Dari hadis ini menerangkan bahwa sistem peraturan dalam Islam sangat tegas mengharamkan segala hal yang mendekati zina. Islam menilai perbuatan tersebut merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk. Karena itu hal yang bisa membawa atau menjerumuskan ke dalam perzinahan maka harus dijauhkan dari masyarakat.

Untuk itu agar terciptanya negara yang bermartabat mampu menjamin keamanan bagi masyarakat terutama kaum perempuan. Maka kita perlu meninjau kembali apakah RUU TKPS mampu menghentikan kekerasan seksual. Jangan sampai RUU TKPS justru membuka ruang maraknya perzinahan. Percayalah hanya Islam merupakan satu-satunya solusi yang hakiki, bukan sistem buatan manusia.

Wallahu’alam bishowab

*) Penulis adalah Ibu Peduli Generasi

Penulis:

You have not selected any widget for this sidebar.

Baca Juga