Dikenakan Tarif Hingga 9 Juta, Korban Pungli Pembuatan Sertifikat Program PTSL di Sunter Agung Dipaksa Membuat Surat Pernyataan
TIMESLINE -Dalam proses pembuatan sertifikat program PTSL tahun periode 2017 - 2019. saya dikenakan tarif sebesar Rp 9.000.000. (sembilan juta rupiah) oleh ketua RT 02 RW 01 Sunter Agung bernama. Joko Hari Puspito.
Saat itu saya tidak tau bahwa pembuatan sertifikat program PTSL tidak dipungut biaya alias Gratis. Setalah saya dapat informasi bahwa pembuatan sertifikat program PTSL Gratis, saya mencoba mempertanyakan Hal itu kepada RT Joko Hari Puspito.
Bukannya mendapatkan informasi yang jelas, Saya malah dipaksa oleh RT Joko Hari Puspito untuk membuat surat pernyataan Tidak Keberatan dan tidak akan menuntut Atas tarif yang diminta oleh RT Joko Hari Puspito kepada saya sebesar Rp.9000.000 (sembilan juta) Dengan dalil untuk biaya operasional pembuatan sertifikat program PTSL."ujar Edy, Salahsatu korban pungli pembuatan sertifikat program PTSL diwilayah RT 02 RW 01 Sunter Agung.
Kepada wartawan Edy juga mengatakan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil oleh RT Joko Hari Puspito. Edy mengatakan bahwa dirinya dikenakan Tarif lebih besar dari warga yang lain yang juga ikut membuat sertifikat program PTSL di wilayah RT 02.
Warga yang lain cuma dikenakan tarif Rp.2.500.000 s/d Rp.3.000.000. (dua juta lima ratus hingga tiga juta rupiah) Tapi kenapa saya dikenakan Tarif Rp.9.000.00., sembilan juta?." ujar Edy.
Saat ini Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan aliran dana hasil pungutan liar pembuatan sertifikat program PTSL periode tahun 2017 - 2019. Yang turut menyeret Nama-nama pegawai kelurahan Sunter Agung yang kabarnya menjabat sebagai Aspem dan nama pegawai BPN bagian PTSL.
Kedua nama serta jabatan oknum ASN kelurahan Sunter Agung dan oknum ASN BPN Tanjung Priok Jakarta Utara tersebut sudah dikantongi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Oknum ASN kelurahan Sunter Agung dan BPN Jakarta Utara tersebut diduga menerima Jatah dari hasil pungutan liar pembuatan sertifikat program PTSL. wilayah RW 01 Kelurahan Sunter Agung.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan No Print: 296/M.1.11/Fld/05/2022 tanggal 18 Mei 2022. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah memanggil sejumlah pengurus RT wilayah RW 01 Sunter Agung. Yang diduga turut terlibat dalam kasus PTSL.
Sebanyak 24 ketua RT telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan untuk dimintai keterangan. Tidak hanya pengurus RT saja yang dimintai keterangan. Sejumlah warga RW 01 juga telah dimintai keterangan terkait adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat program PTSL.
Mencuatnya kasus pungutan liar pembuatan sertifikat program PTSL diwilayah RW 01 Sunter Agung tersebut. Atas laporan dari Ketua RW 01 (Aris Munandar). "Ujar Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara saat dikonfirmasi wartawan.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait Viralnya kasus PTSL di wilayah RW 01 Sunter Agung. Sejumlah warga setempat juga turut angkat bicara.
"Untuk menegakan hukum dan keadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diminta agar memproses kasus ini hingga tuntas,
Sehingga warga RW 01 Kelurahan Sunter Agung yang telah menjadi korban Pungli PTSL mendapatkan keadilan.
Warga RW 01 Sunter Agung juga berharap agar Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak tebang pilih dalam menegakkan Keadilan. "Ujar salahsatu warga yang namanya tidak ingin disebutkan.***
Komentar