Ferdy Sambo Ancam Bongkar Borok Perwira Polri Jika Dirinya Divonis Mati, Ini Tanggapan Mabes Polri

Mabes Polri menanggapi ancaman Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang akan membongkar borok perwira Polri jika divonis mati
Mabes Polri menanggapi ancaman Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang akan membongkar borok perwira Polri jika divonis mati

TIMESLINE - Mabes Polri menanggapi ancaman Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang akan membongkar borok perwira Polri jika divonis mati, Sabtu, 28 Januari 2023.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Divisi Propam Polri akan menindaklanjuti informasi atau isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Hal itu termasuk kabar mantan perwira bintang dua tersebut mau bongkar pelanggaran perwira Polri lain.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) buka suara soal prediksi menyangkut Ferdy Sambo yang akan 'buka-bukaan' soal pelanggaran perwira Polri lain jika dijatuhi hukuman vonis mati atau seumur hidup.

Prediksi itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

“Nanti akan saya tanyakan ke Kadiv Propam dan Irwasum. Saat ini belum ada,” kata Dedi di Jakarta Selatan pada Kamis, 26 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.co.id.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada informasi dari Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono mengenai hal tersebut.

Kata dia, Propam Polri akan menindaklanjutinya jika ada informasi itu.

“Biasanya isu-isu seperti itu, pihak pengawasan internal Irwasum maupun Propam pasti akan tinjut, nanti kalau ada informasi akan disampaikan ke temen-temen. Sampai saat ini belum dapat informasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso memprediksi Sambo bakal 'buka-bukaan' soal pelanggaran perwira Polri lain.

Menurut dia, Sambo akan bongkar jika dirinya divonis mati atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kasus yang pertama kali menyeruak pada Jumat 8 juli 2022 terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Sedikit demi sedikit fakta pun terungkap di Persidangan, setelah upaya penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan para anak buahnya di Divisi Propam Polri.

Sejumlah anggota polisi hingga perwira menengah terseret dalam skenario yang dirancang oleh Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf masing-masing telah dibacakan tuntutannya.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E hukuman 12 tahun penjara dan Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara.***

Penulis:

You have not selected any widget for this sidebar.

Baca Juga