Hasbullah Rahmad Sosper Ini Untuk Warga Depok
TIMESLINE, - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Hasbullah Rahmad menilai pentingnya masyarakat di Depok mengetahui prodak Perda yang dimiliki Pemprov Jabar sejak tahun 2021 lalu yakni tentang perlindungan pekerja migran Indonesia asal Jabar.
"Perda nomor 2 sudah di undangkan sejak tahun 2021 lalu. Karena itu sudah seharusnya masyarakat Depok maupun wilayah lain di Jabar mengetahui dan mendapatkan sosialisasi perda (Sosper) tersebut," ucap Hasbullah Rahmad, Jumat,(2/6).
Informasi tentang Perda tersebut, kata Bang Has, sapaan akrab Hasbullah Rahmad untuk bisa diketahui jika ada warga di Depok ataupun lainya yang ingin jadi perkerja migran di luar negeri harus memenuhi sesuai ketentuan dalam Perda nomor 2 tahun 2021 tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa Pemprov Jabar sudah menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK) yang nantinya dapat membantu para warga yang ingin bekerja sebagai migran di luar negeri.
Jadi, masih kata Bang Has, kalau warga di Depok ada yang ingin berkerja di luar negeri misal, sebagai anak buah kapal, perawat, baby sister, apa pun profesinya sudah punya bekal baik melalui jalur formal, mau pun sejumlah pelatihan kerja.
"Para pekerja migran dari Depok, Jabar harus memenuhi ketentuan sesuai Perda tersebut sehingga bisa miliki bekal keterampilan dan pengetahuan baik sisi keterampilan, budaya, bahasa mau pun hukum di tiap negara yang jadi tujuan para pekerja," katanya.
Bang Has juga berharap BLK yang sudah dimiliki Pemprov Jabar nantinya bisa dikembangkan lebih baik lagi agar mampu meningkatkan sumber daya manusia yang akan diberangkatkan sebagai migran keluar negeri.
"BLK juga perlu dikembangkan dengan menghadirkan para nara sumber yang berkompeten di bidangnya agar nantinya para pekerja yang akan diberangkatkan miliki wawasan luas," ujar Politisi PAN ini.
Sebagai anggota DPRD Provinsi Jabar Dapil Depok - Bekasi, Bang Has mengatakan sudah banyak juga dari warga di Depok mengetahui tentang Perda perlindungan tenaga kerja migran yang diterbitkan Pemprov Jabar.
Selain dari sosialisasi yang dibangun dirinya pada sejumlah wilayah di Depok, masyarakat juga diharapkan sudah bisa mendapat informasi dari pemberitaan media massa, sosmed mau pun lainya tentang Perda nomor 2 tahun 2021.
"Sejauh ini saya sudah sosialisasikan juga Perda tersebut pada warga Depok. Ada di sekitar lima lokasi wilayah di Depok dengan melibatkan beragam unsur masyarakat dengan harapan warga Depok punya bekal informasi dan lainya jika ada yang ingin bekerja di luar negeri," tutur Hasbullah.
Sekjen DPW PAN Jabar ini juga berharap dengan mengetahui payung hukum yang sudah dimiliki Pemprov Jabar, warga di Sukmajaya, Cimanggis dan Bojongsari Kota Depok maupun wilayah Jabar lainya bisa memberi dampak positif kedeoanya.
Sosialisasi prodak Perda milik Pemprov Jabar lainya juga turut disosialisasikan Hasbullah kepada masyarakat di wilayah Jabar diantaranya, Perda tentang Perlindungan Anak, Ekonomi Kreatif, Nelayan.
Komentar