Imigrasi Tanjung Perak Berkomitmen Menegakan Hukum Keimigrasian di Masa Pandemi COVID-19

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Indra Bangsawan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Indra Bangsawan

TIMESLINE - Perkembangan penyebaran COVID-19 membawa ragam dampak terhadap Indonesia. Tidak hanya dampak positif, tetapi juga dampak negatif khususnya di bidang keimigrasian.

Sehingga untuk mengontrol lalu lintas orang di perbatasan negara, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang berada di bawah garis komando Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengeluarkan sejumlah kebijakan regulatif.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Tanjung Perak Indra Bangsawan, bahwa rentetan kebijakan yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen dalam memberikan perlindungan HAM baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun kepada Warga Negara Asing (WNA).

Dijelaskan Indra, penegakan hukum imigrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu penegakan hukum preventif dan penegakan hukum represif.

Penegakan hukum preventif dilakukan oleh intelijen keimigrasian yang melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.

Sementara itu penegakan hukum repesif dilakukan dengan menerapkan tindakan administratif keimigrasian dan penyidikan keimigrasian, misalnya dalam hal warga negara asing yang over stay.

"Dalam pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian pada masa darurat COVID-19 saat ini mengalami perubahan menyesuaikan dengan tatanan kenormalan baru" kata Indra Bangsawan, Rabu, 8 Desember 2021.

"Pertama dalam aspek pengawasan dilaksanakan secara terbatas mengikuti perubahan jam kerja kantor. Karena dalam masa pandemi trend pelanggaran terhadap imigrasi berkurang seiring dengan terbatasnya ruang gerak keluar-masuk wilayah Indonesia," sambungnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:

You have not selected any widget for this sidebar.

Baca Juga