Izin Bagi Perusahaan Efek di Stop OJK

TIMESALINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi. Hal itu dilakukan untuk mengevaluasi dan menata industri tersebut.

Hal tersebut sebagaimana di sampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (16/12).

Lanjut dia, keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

“Bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya,” ujarnya

Anto mengungkapkan keputusan itu bertujuan untuk menyempurnakan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

Kemudian, melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh manajer investasi yang telah memperoleh izin usaha.

“Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri manajer investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan,” katanya.

Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, hingga 14 Desember 2021, terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha manajer investasi dari OJK. [fy]

Penulis:

You have not selected any widget for this sidebar.

Baca Juga