Karaoke dan Panti Pijat Dilarang Beroperasi Saat Ramadhan di Mojokerto

Ilustrasi
Ilustrasi

TIMESLINE - Dalam rangka menghormati datangnya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah, Pemerintah Kota Mojokerto Jawa Timur, melarang semua aktivitas tempat hiburan karaoke, panti pijat, live musik, biliar dan sejenis lainnya.

Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Walikota Mojokerto Nomor 188.55/3/417.103/2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri di wilayah Kota Mojokerto.

Sementara itu, sanksi tegas akan diberikan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Mojokerto terhadap tempat-tempat yang melanggar dalam intruksi Walikota tersebut.

"Selama Ramadhan tempat-tempat hiburan karaoke, bar, live musik, biliar, dan panti pijat, maupun kegiatan sejenisnya, untuk sementara dilarang beraktivitas", ujar Plh. Kepala Satpol-PP Kota Mojokerto, Dodik Murtono.

Masih dikata Dodik, sanksi tegas yang akan kita berikan berupa penyegelan bahkan pencabutan izin usaha terhadap tempat-tempat hiburan tersebut yang nekat beroperasi selama puasa.

"Penerapan intruksi Walikota tersebut berlaku pada awal puasa", terangnya. Selasa, 29 Maret 2022.

Disamping itu juga, pihak Satpol-PP akan terus meningkatkan patroli ke tempat-tempat terkait tersebut. "Kita pastikan patroli rutin kita tingkatkan dan nanti kita cek", tegasnya.

Dari pengakuan Dodik, terdapat tujuh tempat hiburan karaoke yang sudah dilarang beraktivitas, dan kemudian pihaknya juga akan berikan pengawasan.***

Penulis:

You have not selected any widget for this sidebar.

Baca Juga