Mahasiswa Papua Desak KPK segera Usut Kasus Korupsi di Papua

TIMESLINE - Diduga banyak kasus korupsi yang dilakukan oleh beberapa elite Pemerintah Provinsi Papua, demikian di sampaikan Amri dan Mahasiswa asal Papua dalam konferensi pers di gedung djoang 45, Menteng, Jakarta, Senin (13/12)

Dalam konferensi tersebut Amri mahasiswa di Jakarta yang berasal dari Fak-fak Papua ini menyampaikan beberapa rekam jejak kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan Pemerintah Provinsi Papua;

Lampiran dugaan tindak pidana Lukas Enembe dan Yunus Wonda

Pertama, dugaan korupsi Lukas Enembe terhadap dana hibah pemprov. Papua kepada Koni Prov. Papua tahun anggaran 2016 sd 2019 (tanpa SPJ, SPJ tidak lengkap dan SPJ Ganda), total kerugian Rp 135.163.713.058

Kedua, dugaan korupsi Lukas Enembe terhadap dana hibah Pemprov Papua kepada Koni Prov. Papua tahun anggaran 2019, sebesar Rp. 20.000.000.000.

Ketiga, pada tahun 2019, Sespri Lukas Enembe melakukan penganiayaan terhadap anggota KPK yang hendak melakukan OTT saat Lukas Enembe dan Yunus Wonda akan melaksanakan rapat di hotel borobudur jakarta.

Keempat, pada 02 april 2021, Lukas Enembe dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini karena memasuki wilayah Papua Nugini secara ilegal dengan alasan terapi kesehatan.

"Terkait hal itu, Kemendagri menegur Lukas Enembe melalui surat 098/2081/Otda tanggal 1 april 2021 karena melanggar UU Pemerintah Daerah dan Permendagri nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negri di lingkungan kementrian dalam negri dan pemerintahan daerah," ungkap Amri

Kelima, Lukas Enembe saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana pilkada Kab. Tolikara tahun 2017 karena terbukti mengarahkan pemilih di 18 distrik Kab. Tolikara untuk mencoblos pasangan Usman G. Wanimbo dan Dinus Wanimbo sebelum dilaksanakan PSU.

"Berkas perkara saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Papua, tetapi tidak ditindaklanjuti karena Lukas Enembe tidak mau menandatangani berkas perkara," jelas Amri

Keenam, dugaan korupsi Yunus Wonda terkait kontrak pembangunan dermaga kantor DPRP tahap II tahun anggaran 2019, sebesar Rp 21.312.196.521.

Ketujuh, dugaan korupsi Yunus Wonda terhadap dana hibah tahun anggaran 2016 sd 2018 kepada PB PON senilai Rp 35.000.000.000.

Kedelapan, korupsi Yunus Wonda terhadap biaya perjalanan dinas sekretariat DPRP sebesar Rp 2.229.465.921 (tidak disertai bukti pertanggungjawaban)

Di akhir pernyataan sikap, Amri dan perwakilan Mahasiswa Papua mendesak KPK, BPK, Polri dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua. (fy)

Penulis:

You have not selected any widget for this sidebar.

Baca Juga