Polisi Ringkus Bripda Randy, Diduga Penyebab Meninggalnya Novia Asal Mojokerto

Bripda RB saat berada dalam penjara (dok.Polda Jatim)
Bripda RB saat berada dalam penjara (dok.Polda Jatim)

TIMESLINE - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko resmi ditahan dalam kasus meninggalnya mahasiswi Novia Widyasari Rahayu.

Sempat viral di media sosial, atas kasus seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu (23) yang meninggal disamping makam ayahnya di wilayah Mojokerto Jawa Timur.

Sementara beredar tampak tersangka Randy Bagus Hari Sasongko yang dijebloskan ke dalam penjara dengan tangan diborgol, sehingga seragam yang biasa dipakai berwarna coklat milik Polri berganti warna oranye.

Korban Novia Widyasari Rahayu merupakan warga Dusun Sugian, Desa Japan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto. Kematian korban sempat menjadi sorotan di media sosial karena meninggal disamping makam ayahnya.

Pasalnya, Novia diduga nekat mengakhiri hidup karena depresi usai dihamili dan dipaksa aborsi oleh Randy, anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, bahwa Randy sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021. Minggu (5/12/2021).

Randy akan dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11 dan pasal pidana Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Namun, tak menutup kemungkinan Bripda Randy akan dijerat dengan pasal lain.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan ditemukan bekas minuman bercampur potassium di dekat jenazah Novia Widyasari. Sedangkan, dari hasil visum tidak ditemukan tanda penganiayaan. (Riz)

Catatan Redaksi :

Jika Anda memiliki pemikiran bunuh diri atau mengetahui ada orang yang mencoba bunuh diri, segera hubungi psikolog dan psikiater terdekat.

Penulis:

You have not selected any widget for this sidebar.

Baca Juga