Prostitusi Anak di Bawah Umur, Tempat Kost di Gerebek Polisi
Sidoarjo, Timesline - Gerebek rumah kost di Desa Ngampelsari Kecamatan Candi terkait dugaan praktek prostitusi anak dibawah umur, Satreskrim Polresta Sidoarjo amankan tiga pelaku beserta barang bukti pada Rabu (1/6/2022) kemarin.
Sementara tiga pelaku tersebut yang tertangkap merupakan seorang mucikari berinisial LL warga Prambon, kemudian dua pelaku yakni lelaki hidung belang berinisial NS dan SO.
Dari informasi yang dihimpun, rumah kost tersebut menurut warga memang sudah lama menjadi perbincangan oleh penduduk setempat. Pasalnya banyak keluar masuk tamu yang bukan penghuni kost.
"Iya mas ada penggrebekan di kost tersebut. Karena dijadikan tempat prostitusi online anak dibawah umur. Terdengar juga ada yang diamankan oleh petugas polisi", ujar KM, seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Diketahui informasi modus prostitusi online dilakukan oleh para joki, yakni dengan mengajak customernya berkenalan dengan anak di bawah umur melalui medsos. Tarif yang ditawarkan hingga ratusan ribu sekali kencan dan terhitung dengan biaya sewa kamar kost.
Terpisah, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono membenarkan jika pihaknya telah melakukan penggerebekan rumah kos yang diduga menjadi tempat prostitusi anak di bawah umur tersebut. “Iya mas benar. Masih proses lebih lanjut,” tandasnya.
Komentar