Kombespol Bismo Teguh Prakoso pada konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor
Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
TIMESLINE - Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota ringkus puluhan kurir, bandar hingga pengedar Narkoba di wilayah hukum kota Bogor dan sekitarnya. Kasus tersebut hasil pengungkapan sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Pengungkapan tersebut di sampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, bahwa sedikitnya 33 tersangka meliputi kurir, bandar dan pengguna narkoba baik jenis sabu, ganja maupun tembakau sintetis dan psikotropika.
“Kebanyakan tersangka ini sebagai kurir dan usia mereka sekitar 28 tahun, ada yang dibawah umur, dan ada juga 4 tersangka residivis kasus yang sama,” ucap Kombespol Bismo kepada awak media dalam konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota pada Selasa, 6 Juni 2023.
Selain itu, menurut Kombespol Bismo, barang bukti yang diamankan diantaranya narkoba jenis sabu seberat 223,88 gram, ganja 776,11 gram, tembakau sintetis 235,22 gram dan obat psikotropika 149 butir.
“Modus mereka transaksi jual beli ini sekarang dengan cara sistem tempel atau menggunakan peta. Artinya, si penjual nanti menyimpan narkobanya di suatu tempat, kemudian lokasinya nanti diberikan ke pembeli untuk diambil. Transaksi mereka pun sekarang melalui media sosial,” jelasnya.
Lokasi yang menjadi tempat para tersangka bertransaksi sambung Bismo, hampir merata di setiap kecamatan se-Kota Bogor yakni 4 lokasi di Bogor Utara, 4 lokasi di Bogor Timur, 4 lokasi di Bogor Selatan, 5 lokasi di Bogor Tengah, 9 lokasi di Bogor Barat dan 5 lokasi di Tanah Sareal.
“Kami akan terus gencarkan operasi penyalahgunaan narkoba sebab narkoba ini menjadi salah satu penyebab orang bisa kehilangan kesadaran, emosional hingga bisa bertindak seperti tawuran, perampokan, geng motor dan sebagianya,” ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, tandasnya. (Ar).
Komentar