Seorang Wanita Berinisial CVG Tipu Ratusan Jemaah Umrah
TIMESLINE - Seorang wanita berinisial CVG (38) diringkus jajaran satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.
Pasalnya wanita tersebut telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah di wilayah kota Bogor.
Modus pelaku yakni menawarkan kepada korban yaitu pemberangkatan umrah dengan harga sekitar Rp5-12 juta, harga yang sangat murah.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ancam Bongkar Borok Perwira Polri Jika Dirinya Divonis Mati, Ini Tanggapan Mabes Polri
Akibat dari perbuatannya, ratusan jemaah terpaksa gagal berangkat dan mengalami kerugian senilai Rp1,8 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, awalnya tersangka menjanjikan pemberangkatan umrah dengan harga murah dan meminta sejumlah uang dengan total sebesar Rp200 juta untuk keberangkatan 11 orang pada 22 Desember 2022.
Namun pada saat tanggal yang dijanjikan korban tidak diberangkatkan, bahkan uang milik korban pun tidak dikembalikan.
Baca Juga: Tergiur Cuan, Ratusan Mahasiswa Jadi Korban Transaksi Online Shop Fiktif
"Pelaku sudah diamankan dan barang bukti penyitaan diantaranya, print out rekening koran, tangkap layar percakapan, buku rekening, serifikat vaksinasi, ID card, paspor para korban serta perlengkapan umrah," kata Kapolresta Bogor Kota.
Untuk itu Bismo mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah untuk pemberangkatan umrah.
"Jadi harus di cek harga normalnya berapa, kalau harganya dibawah normal patut dicurigai," ujarnya.
Baca Juga: Edan! Ratusan Calon Jemaah Umrah Ditipu Seorang Wanita, Korban Rugi Total 1,8 Miliar
Modus Pelaku
Di tempat yamg sama Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menyampaikan, bahwa modus pelaku menjanjikan pemberangkatan umrah dengan harga murah, padahal biaya umrah pada umumnya, rata-rata sekitar Rp20 juta.
"Selisih dari itulah pelaku gunakan dari nasabah yang lain 2 atau 3 orang yang menunggu giliran berangkat. Jadi semacam gali lobang tutup lobang," jelasnya.
Dari data per Desember 2022, ada sekitar 106 jemaah umrah yang masih belum bisa diberangkatkan dengan total uang masuk sekitar Rp1,8 miliar.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.***
Komentar