Sikapi Terbitnya Pepres No 104 Tentang Rincian APBN TA 2022, APDESI Sambangi Istana Negara
TIMESLINE - Ribuan massa mengatasnamakan diri dari DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) berunjukrasa di depan Istana Negara, Medan Merdeka Jakarta, Kamis (16/12/2021)
Mereka menyikapi terbitnya peraturan Presiden No.104 tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022 khususnya ketentuan pasal 5 ayat 4 Perpres No.104/2021 tentang rincian APBN TA 2022.
Ketua umum APDESI Drs. H. Surta Wijaya mengatakan bicara regulasi terkait para kepala desa, tahun 2020 para Kepala desa 24 jam mengatur dan mendata covid tapi apa yang kita dapat?. Maka dari itu, kita meminta angka regulasi dari minimal jadi maksimal sesuai kebutuhan masing-masing.
"Bagaimana nasib saudara kita ketika Kepala desa yang menang memiliki visi misi tetapi dipangkas," tutur Surta
Sementara, permasalahan covid kita selaku Kepala desa sudah terlatih bersama TNI dan Polri. Karena itu, prinsipnya siapapun pemimpin harus memikirkan dan mensejahterakan para perangkat desa.
Dalam kesempatan itu, tenaga Ahli Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin dan Staf Kepresidenan Joko Johanes beraudensi dengan perwakilan massa di ruang rapat kantor Staf Kepresidenan
Ketua umum APDESI Surta Wijaya menyampaikan terkait Peraturan Presiden no. 104 dimana dana bantuan min 40%, kalimat minimal amat sangat kecil notabene ke rakyat miskin. Ada desa memiliki potensi kemiskinan tinggi.
"Kita sudah melakukan musyawarah desa, kita kaget dengan Peraturan Presiden di akhir tahun. Karena itu, kami sudah ajukan ke Kemendes yaitu angka minimal menjadi maksimal, dimana disesuaikan oleh kebutuhan desa masing-masing," jelas Surta
Ditempat yang sama Sekjen APDESI Asep Anwar menjelaskan bahwa kita dituntut mengimplementasikan hasil dari musyawarah desa.
"Bisakah kata minimal jadi maksimal agar pemerintahan desa terakomodir dalam visi misi misinya," tutur Asep
Tenaga Ahli Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menanggapi hal itu, bahwa pihaknya akan merespon apa yang disampaikan bapak-bapak sekalian. Karen itu, Kantor Staf Presiden adalah kantor yang diamanahkan oleh Presiden menjadi wadah komunikasi.
"Terkait Perpres 104 pasal 5 poin A, saya akan minta beberapa aspirasi dibuat secara resmi langsung ditujukan ke kepala staf Kepresidenan dan akan kami jadi satu untuk kita rekomendasikan ke bapak Presiden," pungkasnya. (Adrian)
Komentar