Terbukti Dugaan Pelecehan, Security, Diciduk Polisi
Tak Kuat Tahan Hawa Nafsu, Tersangka Pemerkosaan Diciduk Polisi
TIMESLINE - Seorang sekuriti berinisial AJ (23 tahun) harus berurusan dengan kepolisian lantaran terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap gadis dibawah umur berusia 13 tahun bernama G alias A.
Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, AJ diduga melakukan pelecehan seksual kepada korban G alias A itu terjadi di area danau Vila Bogor Indah, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
"Untuk kejadian pada tanggal 26 Agustus 2022 di seputaran danau Vila Bogor Indah, sekira pukul 21.30 WIB," ujar AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa (6/9/2022).
Ferdy melanjutkan, tersangka AJ melakukan tindak pidana pencabulan dengan ancaman kekerasan terhadap korban karena tergoda dan tidak bisa menahan hawa nafsu saat bertemu korban di lokasi kejadian. Kemudian, tersangka AJ membujuk korban dan mengajak nongkrong di danau tersebut, sehingga terjadilah peristiwa pelecehan seksual yang dialami korban G.
"Jadi, awalnya itu korban pamit kepada keluarganya untuk mengambil HP yang katanya ketinggalan di salah satu klinik. Setelah mengambil HP, korban main atau singgah di danau dan bertemu tersangka, dan disitulah terjadi tindak pidana pemerkosaan tersebut. Korban dan pelaku tidak saling kenal," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan pasal 76 Huruf E Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal 5 miliar.
"Saat ini untuk tersangka sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk segera diserahkan ke jaksa penuntut umum," pungkasnya. (Her)
Komentar